Artikel
Pendaftaran Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu, KPU mengundang masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DI DESA TEGAK sebanyak 13 Orang, dengan persyaratan dan ketentuan pada foto terunggah.