Selamat Datang di Website Resmi Desa Tegak , Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Tegak untuk seluruh masyarakat.

Artikel

Pemerintah Desa

06 Agustus 2018 19:39:56  Administrator  314 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

DESA TEGAK, KECAMATAN KLUNGKUNG, KABUPATEN KLUNGKUNG

NO. NAMA JABATAN ALAMAT
1. I KETUT SUJANA KEPALA DESA TEGAK DUSUN KAJAKANGIN, DESA TEGAK
2. Ir. I KETUT ARSA SEKRETARIS DESA TEGAK DUSUN KAJAKANGIN, DESA TEGAK
3. NI KETUT KUSUMAWATI KAUR TATA USAHA DAN UMUM DESA TEGAK DUSUN TENGAH, DESA TEGAK
4. NI LUH PUTU SUKMA YULIARTINI KAUR PERENCANAAN DESA TEGAK DUSUN KAJAKANGIN, DESA TEGAK
5. NI WAYAN SUARMINI KAUR KEUANGAN DESA TEGAK  DUSUN TENGAH, DESA TEGAK
6. I KETUT SUMIANA KASI KESEJAHTERAAN DESA TEGAK  DUSUN TENGAH, DESA TEGAK
7. I NYOMAN RUSTIKA KASI PEMERINTAHAN DESA TEGAK DUSUN KAJAKANGIN, DESA TEGAK
8. I KETUT BAGIARTA KASI PELAYANAN DESA TEGAK  DUSUN TENGAH, DESA TEGAK
9. I KOMANG SUDARSANA KELIHAN BANJAR DINAS KAJAKANGIN DESA TEGAK DUSUN KAJAKANGIN, DESA TEGAK
10. I KOMANG MERTA KELIHAN BANJAR DINAS TENGAH DESA TEGAK  DUSUN TENGAH, DESA TEGAK
11. I NENGAH WIDIA, SPd. KELIHAN BANJAR DINAS TULANGNYUH DESA TEGAK  DUSUN TULANGNYUH, DESA TEGAK
12. IDA BAGUS KOMANG LABA KELIHAN BANJAR DINAS BAJING DESA TEGAK  DUSUN BAJING, DESA TEGAK
13. I KOMANG ADI ARNATA STAF ADMINISTRASI DESA TEGAK  DUSUN TENGAH, DESA TEGAK
14. NI KADEK SUYADNYANI STAF ADMINISTRASI DESA TEGAK  DUSUN TENGAH, DESA TEGAK

  

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Media Sosial

 Arsip Artikel

23 Desember 2024 | 14 Kali
Sosialisasi Posyanu Terintegrasi
23 Desember 2024 | 12 Kali
SOSIALISASI PENYULUHAN KDRT
23 Desember 2024 | 12 Kali
Kegiatan Lansia Desa Tegak
09 Desember 2024 | 14 Kali
Pohon Tumbang
02 Desember 2024 | 17 Kali
Senam Lansia Se-Desa Tegak
29 November 2024 | 20 Kali
Vaksinsi Rabies di Desa Tegak
25 November 2024 | 24 Kali
MUSDES PERUBAHAN RPJM
15 Januari 2020 | 1.052 Kali
Posyandu Dusun Bajing
04 Juni 2019 | 950 Kali
Posyandu Dusun Kajakangin
02 Februari 2020 | 948 Kali
PSN Dusun Bajing
08 Juni 2019 | 914 Kali
Posyandu Dusun Tengah
21 Januari 2020 | 819 Kali
PSN Dusun Tulangnyuh
08 September 2020 | 688 Kali
PSN Dusun Kajakangin
10 Mei 2019 | 686 Kali
Posyandu di Dusun Tengah

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:283
    Kemarin:132
    Total Pengunjung:453.656
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.169
    Browser:Tidak ditemukan

 Peta Wilayah Desa