Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 merupakan dokumen penting yang menjadi dasar penyelenggaraan pembangunan, pemberdayaan, serta pelayanan masyarakat di desa. Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali terjadi perubahan kondisi yang mengharuskan pemerintah desa melakukan Perubahan APBDes (P-APBDes).
Perubahan APBDes bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan keuangan desa tetap efektif, responsif, dan sesuai dengan prioritas pembangunan tahun berjalan.