Kamis, 4 Desember 2024
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegak menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus tentang Penetapan Pengunduran Diri Anggota BPD a.n I Kadek Astawan yang mengundurkan diri karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Dalam Musyawarah Desa Khusus ini juga dilaksanakan Penetapan I Ketut Ngurah Arjana sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota BPD.
Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak I Kadek Astawan yang telah mengabdi sebagai Anggota BPD sebelumnya dan selamat bertugas Bapak I Ketut Ngurah Arjana sebagai PAW yang telah ditetapkan hari ini.
Kamis, 4 Desember 2024
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegak menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus tentang Penetapan Pengunduran Diri Anggota BPD a.n I Kadek Astawan yang mengundurkan diri karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Dalam Musyawarah Desa Khusus ini juga dilaksanakan Penetapan I Ketut Ngurah Arjana sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota BPD.
Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak I Kadek Astawan yang telah mengabdi sebagai Anggota BPD sebelumnya dan selamat bertugas Bapak I Ketut Ngurah Arjana sebagai PAW yang telah ditetapkan hari ini.