Selasa, 31 Maret 2026, Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan pemeriksaan terkait kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Tegak sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pengelolaan keuangan dan aset desa telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran desa telah tepat sasaran, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tim pemeriksa dari Inspektorat Daerah melakukan serangkaian kegiatan, mulai dari penelaahan dokumen administrasi, pemeriksaan laporan keuangan, hingga verifikasi fisik atas aset desa. Tidak hanya itu, dilakukan pula wawancara dengan perangkat desa guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan desa.
Perbekel Desa Tegak beserta seluruh perangkat desa menyambut baik kegiatan pemeriksaan ini. Mereka menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset desa demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemeriksaan ini juga dianggap sebagai bentuk pembinaan yang konstruktif dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Dengan adanya kegiatan pemeriksaan ini, diharapkan Desa Tegak dapat terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan dan aset desa. Hasil dari pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan rekomendasi yang dapat digunakan sebagai dasar perbaikan di masa mendatang.
Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah preventif dan edukatif agar pengelolaan keuangan desa semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.