Selamat Datang di Website Resmi Desa Tegak , Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Tegak untuk seluruh masyarakat.

Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru

02 Juni 2018 02:50:41  Administrator  208 Kali Dibaca  Berita Desa

             Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.

             Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat pada desa, senantiasa menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa hanya menjadi tempat bermukim dan hanya unit administratif yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?

             Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik Indonesia. Satu pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain. Mereka semua telah ada jauh sebelum NKRI lahir.

             Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Prof. Sadu Wasistiono mengatakan konsep pemerintahan desa sebenarnya keliru, yang hanya menjadikan desa sebagai pemerintahan semu (shadow government). Bahkan Dr. Hanif Nurcholish mengatakan: pemerintahan desa dalam sistem birokrasi pemerintah
Indonesia merupakan “unit pemerintahan palsu”. Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hekakat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum” dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan. Karena itu para pemikir dan pegiat desa di berbagai kota terus-menerus melakukan kajian, diskusi, publikasi, dan advokasi terhadap otonomi desa serta mendorong kelahiran UU Desa yang jauh lebih baik, kokoh dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, para kepala desa di Jawa melalui APDESI maupun Parade Nusantara menuntut kehadiran UU Desa yang memberikan otonomi desa dan dana desa 10% dari total APBN. Berbagai segmen pejuang desa yang berbeda itu saling berkumpul, berjaringan, serta bertukar pikiran dalam memperjuangkan kelahiran UU Desa.

             Pada tahun 2005, pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga UU: UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung, dan UU Desa. Keputusan ini semakin menggiatkan gerakan pada pejuang desa. Kemendagri bertinak inklusif, membuka diri kehadiran para pegiat desa. Pada tahun 2007, Ditjen PMD Kemendagri menjalin kerjasama dengan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) menyiapkan Naskah Akademik RUU Desa, yang selesai pada bulan Agustus. Sejak September 2007 Kemendagri menyiapkan naskah RUU Desa, yang sudah berkali-kali dibahas antarkementerian, tetapi sampai tahun 2011, belum ada Amanat Presiden. Parade Nusantara terus-menerus menekan pemerintah agar segera mengeluarkan Ampres dan melakukan pembahasan RUU Desa dengan DPR. Pada bulan Januari 2012 Presiden mengeluarkan Ampres dan menyerahkan RUU Desa kepada DPR, dan kemudian DPR membentuk Pansus RUU Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 
Kamis, 03 April 2025
18 : 13 : 33

 Pengaduan Online

 Statistik

Jumlah Penduduk
Bar chart with 3 bars.
The chart has 1 X axis displaying categories.
The chart has 1 Y axis displaying Jumlah. Range: 0 to 6000.
Highcharts.com
End of interactive chart.

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Media Sosial

 Arsip Artikel

24 Maret 2025 | 12 Kali
Penebangan Pohon
21 Maret 2025 | 12 Kali
Posyandu Desa Tegak Bulan Maret
20 Maret 2025 | 13 Kali
PEMBINAAN LOMBA DESA
18 Maret 2025 | 13 Kali
BALIHO APBD 2025
17 Maret 2025 | 14 Kali
Baliho Laporan Pertanggung Jawaban Tahun Anggaran 2024
25 Februari 2025 | 20 Kali
Bulan Bahasa Bali VII
24 Februari 2025 | 16 Kali
Posyandu Bulan Pebruari 2025
15 Januari 2020 | 1.299 Kali
Posyandu Dusun Bajing
02 Februari 2020 | 1.165 Kali
PSN Dusun Bajing
04 Juni 2019 | 1.164 Kali
Posyandu Dusun Kajakangin
08 Juni 2019 | 1.144 Kali
Posyandu Dusun Tengah
21 Januari 2020 | 1.011 Kali
PSN Dusun Tulangnyuh
10 Mei 2019 | 856 Kali
Posyandu di Dusun Tengah
08 September 2020 | 845 Kali
PSN Dusun Kajakangin
03 Januari 2024 | 19 Kali
Perdes APBDesa Tahun 2024
06 Mei 2019 | 164 Kali
Posyandu Di Banjar Dinas Kajakangin
30 April 2019 | 195 Kali
Pelatihan Bahasa Jepang
22 Juli 2022 | 0 Kali
Jumat Bersih di Dusun Bajing
22 November 2024 | 62 Kali
JUMAT BERSIH SEKALIGUS PSN
14 Oktober 2022 | 221 Kali
Jumat Bersih di Jl. Tirta Sudamala Centeng
10 Juli 2021 | 167 Kali
Posyandu di Banjar Dinas Tengah

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:5
    Kemarin:489
    Total Pengunjung:487.014
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.141.104.233
    Browser:Mozilla 5.0

 Peta Wilayah Desa

Buka Peta