PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG
KECAMATAN KLUNGKUNG
DESA TEGAK
JALAN GIRI ULANGUN No : - Telepon (0366) 22397 Kode Pos : 80751
Tegak, 2 Juni 2019
SURAT EDARAN
Nomor : 658.1/08/Pemb
Lamp : -
Perihal : Pemberitahuan Pembuangan Sampah
|
Kepada
Yth. Masyarakat Desa Tegak
di-
Tempat
|
Dengan Hormat,
Berdasarkan aturan membuang sampah yang diterapkan di TPA Sente, bersama ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat Desa Tegak bahwa :
- Sampah yang tidak boleh dibuang antara lain :
- Tebangan pohon/kayu atau sejenisnya,
- Belahan kaca, seng, besi, karet, perabotan rumah tangga dan sejenisnya,
- Bongkaran bangunan, tanah galian dan sejenisnya,
- Pempes, Pembalut dan sejenisnya.
- Sampah anorganik lainnya seperti kasur bekas, kain bekas, elektronik, dan sejenisnya.
- Mekanisme membuang sampah Rumah Tangga :
- Sampah Organik meliputi : Daun, canang, sisa makanan, sayur dan buah-buahan,
- Sampah Nonorganik meliputi : semua benda berbahan kertas, kardus, plastik, kaca, kain, karet, besi, busa, gabus styrofoam, nilon, dan sejenisnya,
- Sampah ditaruh dan dibungkus rapi dengan karung/kampil,
- Sampah yang dibuang di bak sampah tidak diperbolehkan dibungkus menggunakan plastik,
- Apabila sampah organik tercampur dengan sampah nonorganik baik disengaja atau tidak maka sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas,
- Dilarang membuang sampah digot, jalan, saluran irigasi, sungai,
- Menaruh sampah sesuai dengan jadwal pengangkutan sampah,
- Pengangkutan sampah Organik dilaksanakan setiap Tanggal Genap.
- Pengangkutan sampah Plastik dilaksanakan setiap Keempat kalinya.
Apabila hal ini tidak dihiraukan, maka SAMPAH TERSEBUT TIDAK AKAN DIANGKUT/AMBIL.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Perbekel Desa Tegak,
I KETUT SUJANA
Tembusan disampaikan yth :
- Ketua BPD Desa Tegak
- Bendesa se-Desa Tegak
- Arsip
Unduh Lampiran:
SURAT EDARAN SAMPAH